Friday, 17 June 2016

Denpasar, Belajar dan Liburan

>

Denpasar, 25-28 Juni 2016 dilaksanakan kunjungan kerja kolaborasi Clinical Intructor dan Clinical Teacher bersama rombongan RSUD Ulin Banjarmasin di RSUP Sanglah, Denpasar. Bali yang terkenal dengan panorama alam dan ragam budaya nya sudah terkenal keseluruh negeri yang terbukti dengan tingginya kunjungan turis mancanegara disana. Pembelajaran singkat 4 hari di Bali memberikan pengalaman dan pengetahuan baru bagi kami dari Perguruan Tinggi guna menjadi CT yang baik dan profesional. Disamping pembelajaran tentu wisata alam dan touring kota Bali suatu al yang sayang sekali untuk dilewatkan. 
berikut rangkuman hasil diskusi bersama rekan-rekan di RSUD Ulin Banjarmasin dan RSUP Sanglah Denpasar, Bali :
Seminar dan Diskusi di RSUD Ulin Banjarmasin (25 Juni 2016)
1.     Clinical Instructor (CI) dari Rumah Sakit dan Clinical Teacher (CT) dari institusi pendidikan harus berkolaborasi guna mencapai kompetensi yang diharapkan.
2.     Tanggung jawab CI adalah langsung bukan delegasi
3.     CI harus melimpahkan tanggung jawab ke CI lain di Rumah Sakit jika CI berhalangan atau mahasiswa praktik di shift berbeda (misal shift sore).
4.     Ada kontraktual tertulis pelimpahan tanggung jawab CI satu ke CI lainnya.
5.     CI dan CT memiliki tanggung jawab pada kompetensi mahasiswa.
6.     Perlu dibuat buku panduan mahasiswa yang diseragamkan dan disepakati antara CI RSUD ulin dengan CT perguruan tinggi, termasuk didalamnya format laporan dan sistem penilaian.
Kunjungan Kerja di RSUP Sanglah, Denpasar (26-28 Juni 2016)
1.     RSUP Sanglah Denpasar berdiri sejak atahun 1956 dan sudah bermitra dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia dalam hal pembelajaran klinik di rumah sakit
2.     RSUP Sanglah sudah terakreditasi KARS dan JCI
3.     RSUP Sanglah adalah tempat pendidikan dan penelitian praktik klinik Fak. Kedokteran Universitas Udayana (UNUD) dam beberapa institusi kesehatan lain.
4.     Sistem pembiayaan di RSUP Sanglah adalah kapitasi per mahasiswa dihitung dari kebutuhan dan pemakaian alat secara keseluruhan sehingga biaya sudah termasuk pemakaian bahan habis pakai seperti spuit injeksi, masker, gloves, dll.
5.     Kuota PKL mahasiswa maksimal 35 orang per gelombang. Institusi pendidikan diupayakan sudah mengirim proposal PKL 6 bulan sebelum pelaksanaan. Pengaturan jadwal diatur oleh Diklit RSUP Sanglah berdasarkan urutan berkas proposal masuk.
6.     SOP praktik institusi pendidikan disesuaikan dengan SOP RSUP Sanglah, dengan kata lain mahasiswa diperlakukan selayaknya petugas/pegawai Rumah Sakit.
7.     Ratio mahasiswa : CI adalah 5 : 1
8.     Monitoring kehadiran mahasiswa di wahana praktik dengan system presensi, dimana jika absen 1 hari dengan keterangan akan diganti 1 hari, jika absen 1 hari tanpa keterangan akan diganti dengan 2 hari.
9.     CI dan CT melakukan pertemuan dan persamaan persepsi mengenai kompetensi capaian sebelum berlangsungnya proses PKL yang difasilitasi oleh Diklit RSUP Sanglah.
10. Perlu dibuat Buku Panduan dan Log Book oleh CT dan dikonsultasikan dengan CI untuk menyempurnakan capaian kompetensi yang diharapkan.
11. CT dari institusi pendidikan diharapkan selalu memantau mahasiswa PKL guna monitoring dan evaluasi keberhasilan PKL.
Edisi dibuang sayang, jalan-jalan kota Denpasar





0 comments:

Post a Comment