Denpasar, 25-28 Juni 2016
dilaksanakan kunjungan kerja kolaborasi Clinical Intructor dan Clinical
Teacher bersama rombongan RSUD Ulin Banjarmasin di RSUP Sanglah,
Denpasar. Bali yang terkenal dengan panorama alam dan ragam budaya nya sudah
terkenal keseluruh negeri yang terbukti dengan tingginya kunjungan turis
mancanegara disana. Pembelajaran singkat 4 hari di Bali memberikan pengalaman
dan pengetahuan baru bagi kami dari Perguruan Tinggi guna menjadi CT yang baik
dan profesional. Disamping pembelajaran tentu wisata alam dan touring kota Bali
suatu al yang sayang sekali untuk dilewatkan.
berikut rangkuman hasil diskusi
bersama rekan-rekan di RSUD Ulin Banjarmasin dan RSUP Sanglah Denpasar, Bali :
Seminar dan Diskusi di
RSUD Ulin Banjarmasin (25 Juni 2016)
1.
Clinical
Instructor (CI) dari Rumah Sakit
dan Clinical Teacher (CT) dari institusi pendidikan harus
berkolaborasi guna mencapai kompetensi yang diharapkan.
2.
Tanggung jawab CI adalah
langsung bukan delegasi
3.
CI harus melimpahkan
tanggung jawab ke CI lain di Rumah Sakit jika CI berhalangan atau mahasiswa
praktik di shift berbeda (misal shift sore).
4.
Ada kontraktual tertulis
pelimpahan tanggung jawab CI satu ke CI lainnya.
5.
CI dan CT memiliki
tanggung jawab pada kompetensi mahasiswa.
6.
Perlu dibuat buku
panduan mahasiswa yang diseragamkan dan disepakati antara CI RSUD ulin dengan
CT perguruan tinggi, termasuk didalamnya format laporan dan sistem penilaian.
Kunjungan Kerja di RSUP
Sanglah, Denpasar (26-28 Juni 2016)
1.
RSUP Sanglah Denpasar
berdiri sejak atahun 1956 dan sudah bermitra dengan berbagai perguruan tinggi
di Indonesia dalam hal pembelajaran klinik di rumah sakit
2.
RSUP Sanglah sudah
terakreditasi KARS dan JCI
3.
RSUP Sanglah adalah
tempat pendidikan dan penelitian praktik klinik Fak. Kedokteran Universitas
Udayana (UNUD) dam beberapa institusi kesehatan lain.
4.
Sistem pembiayaan di
RSUP Sanglah adalah kapitasi per mahasiswa dihitung dari kebutuhan dan
pemakaian alat secara keseluruhan sehingga biaya sudah termasuk pemakaian bahan
habis pakai seperti spuit injeksi, masker, gloves, dll.
5.
Kuota PKL mahasiswa
maksimal 35 orang per gelombang. Institusi pendidikan diupayakan sudah mengirim
proposal PKL 6 bulan sebelum pelaksanaan. Pengaturan jadwal diatur oleh Diklit
RSUP Sanglah berdasarkan urutan berkas proposal masuk.
6.
SOP praktik institusi
pendidikan disesuaikan dengan SOP RSUP Sanglah, dengan kata lain mahasiswa
diperlakukan selayaknya petugas/pegawai Rumah Sakit.
7.
Ratio mahasiswa : CI
adalah 5 : 1
8.
Monitoring kehadiran
mahasiswa di wahana praktik dengan system presensi, dimana jika absen 1 hari
dengan keterangan akan diganti 1 hari, jika absen 1 hari tanpa keterangan akan
diganti dengan 2 hari.
9.
CI dan CT melakukan
pertemuan dan persamaan persepsi mengenai kompetensi capaian sebelum
berlangsungnya proses PKL yang difasilitasi oleh Diklit RSUP Sanglah.
10.
Perlu dibuat Buku
Panduan dan Log Book oleh CT dan dikonsultasikan dengan CI untuk menyempurnakan
capaian kompetensi yang diharapkan.
11.
CT dari institusi
pendidikan diharapkan selalu memantau mahasiswa PKL guna monitoring dan
evaluasi keberhasilan PKL.
Edisi
dibuang sayang, jalan-jalan kota Denpasar
0 comments:
Post a Comment