Perencanaan pada dasarnya adalah upaya untuk meramalkan kegiatan apa yang harus dilakukan di masa mendatang. Perencanaan obat penting dilakukan apotek sebelum proses pembelian untuk menghindari risiko penumpukkan stok obat/ over stock dan supaya pengelolaan keuangan lebih efisien. Kepmenkes RI. No. 1027 tahun 2004 menyebutkan bahwa dalam membuat
perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu diperhatikan :
1) Pola penyakit,
yaitu dengan memperhatikan pola penyakit masyarakat di sekitar apotek dengan
rencana pengadaan obat.
2) Kemampuan
masyarakat, yaitu dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat di
sekitar apotek dengan rencana pengadaan obat.
3) Budaya masyarakat,
yaitu dengan memperhatikan kebiasaan yang ada pada masyarakat di sekitar apotek
dengan rencana pengadaan obat, misalnya merk tertentu atau obat generik, bentuk
sediaan (sirup atau tablet), dan lain-lain.
Metode perencanaan sediaan farmasi yang dapat digunakan
meliputi metode konsumsi, metode epidemiologi atau kombinasi dari kedua metode
tersebut. Perencanaan dengan metode konsumsi berdasarkan kebutuhan konsumsi
atau pemakaian sediaan farmasi sebelumnya. Metode ini dapat digunakan untuk
perencanaan kebutuhan sediaan farmasi pada apotek yang sedang berjalan.
Perencanaan dengan metode epidemiologi berdasarkan prediksi kebutuhan
perbekalan farmasi di masa depan. Metode ini dapat digunakan untuk perencanaan
kebutuhan sediaan farmasi pada apotek yang akan didirikan.
Dalam menyusun perencanaan diutamakan
1) Upaya untuk
mencapai tujuan dan sasaran.
2) Antisipasi terhadap
ketidakpastian dan perubahan.
3) Berusaha
melaksanakan kegiatan ekonomis.
0 comments:
Post a Comment