Pendirian apotek baru
itu gampang-gampang susah, dibilang gampang ya tidak juga mengingat syarat
administratifnya lumayan banyak. Namun, dibilang susah tidak juga asal
persyaratan yang kita miliki sudah lengkap. Pada dasarnya untuk mendirikan
apotek setidaknya kita harus memiliki setidaknya tiga unsur utama yaitu ada
bangunan (calon apotek), apoteker pengelola apotek (APA), ada tenaga teknis
kefarmasian (TTK). Apotek bisa didirikan secara mandiri oleh apoteker sendiri
atau apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana apotek (PSA). Perlu
diketahui, izin pendirian apotek diberikan oleh Dinas Kesehatan setempat atas
rekmendasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang wilayah setempat. Setelah
ketiga unsur utama itu terpenuhi mari kita lihat apa saja syarat-syarat yang
diperlukan untuk pendirian apotek, yaitu :
A. Persyaratan di Dinas
Kesehatan Kota Banjarmasin
Hal yang harus dilakukan
pertama adalah menemui petugas farmasi di Dinkes Kota Banjarmasin dan meminta
persetujuan untuk mendirikan apotek, maka anda akan diminta untuk menyiapkan
denah bangunan apotek dan peta lokasi apotek. Untuk denah bangunan anda bisa
gambar langsung dengan aplikasi gambar atau cukup dengan denah sederhana di MS
word. Lokasi apotek bisa kita perloleh dengan menggunakan aplikasi google map,
bisa cek disini. Setelah dua syarat tersebut dicek oleh
petugas farmasi Dinkes dan dinyatakan layak untuk didirikan apotek di daerah
tersebut maka kita akan memperoleh blanko usulan pendirian apotek yang
memuat poin-poin berikut :
3. Surat pernyataan bahwa
PSA sanggup memenuhi ketentuan pemerintah kota Banjarmasin, contohnya disini
6. Surat pernyataan telah
mengundurkan diri di pekerjaan sebelumnya, contohnya disini
7. Fotocopy ijazah apoteker
8. Fotocopy surat
sumpah
9. Fotocopy sertifikat
kompetensi apoteker
10. Fotocopy STRA yang masih
berlaku
11. Fotocopy KTP APA dan PSA
12. Fotocopy NPWP APA dan
PSA
13. Foto terbaru 3x4/4x6
14. Rekomendasi IAI PC
Banjarmasin
B. Persyaratan Untuk
Rekomendasi PC IAI Banjarmasin
Untuk blanko persyaratan
rekomendasi IAI bisa diunduh disini atau kunjungi website :
Perincian syarat
rekomendasi dari IAI PC banjarmasin sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP dan/atau surat
keterangan domisili Banjarmasin/Baritokuala sebanyak
2 lembar
2. Akta Perjanjian
Kerjasama (Bukan dengan Notaris) APA-PSA, sebanyak 2 lembar
3. Surat Pernyataan tidak
bekerja pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Pengelola
Apotek di Apotek lain (asli bermaterai dan 1 lembar fotokopi)
4. Surat Izin atasan jika
bekerja pada Instansi Pemerintah / PNS (asli dan 1 lembar fotokopi)
5. Fotokopi SIA lama
sebanyak 2 lembar (untuk
Apoteker di Apotek)
6. Fotokopi STRA sebanyak 2 lembar
7. Fotokopi Ijazah S1
Farmasi sebanyak 2 lembar
8. Fotokopi Ijazah Apoteker
sebanyak 2 lembar
9. Fotokopi Surat Sumpah
Apoteker sebanyak 2 lembar
10. Fotokopi Surat Lolos
Butuh sebanyak 2 lembar (Untuk
Apoteker Pindahan dari Luar Daerah)
11. Fotokopi Surat Bukti
Lapor sebanyak 2 lembar (untuk
Apoteker Pindahan dari Luar Daerah/Baru)
12. Fotokopi Sertifikat Uji
Kompetensi sebanyak 2 lembar
13. Surat Pernyataan Pengunduran diri / berhenti dari tempat bekerja sebelumnya 2
rangkap
14. Pas foto 3x4 cm atau 4x6
cm sebanyak 2 lembar
15. Fotokopi Surat
Pengunduran diri apoteker lama sebanyak 2 lembar
16. Fotokopi Berita Acara
Serah terima Apotek/Penanggung
Jawab PBF sebanyak 2 lembar (bila dilakukan Pergantian Apoteker di
Apotek/PBF).
17. Surat
Pernyataan akan melaksanakan praktek secara bertanggung jawab dan tidak akan
melanggar kode etik, pedoman disiplin dan peraturan organisasi.
18. Surat
Pernyataan Kepemilikan bermaterai cukup (bagi Apoteker dengan modal milik
sendiri).
19. Fotokopi Kartu Tanda
Anggota (KTA) 2 lembar ( atau surat keterangan KTA dalam proses pembuatan).
Setelah semua berkas
terpenuhi dan masuk ke Dinas Kesehatan, maka akan diproses di Dinkes dan
tahapan selanjutnya akan dilakukan visitasi oleh petugas farmasi Dinkes ke
apotek. Hal-hal yang perlu disiapkan ketika visitasi yaitu :
1. Blanko kelengkapan
administrasi apotek seperti surat pesanan obat, nota apotek, blanko pelaporan,
etiket, copy resep dan lain sebagainya.
2. Alat-alat peracikan
seperti mortir dan stemper, alat-alat gelas, pot salep, dan lain sebagainya.
3. Alat pemadam kebakaran,
tempat sampah, lemari narkotik dan psikotropik 2 rangkap, dan lain sebagainya.
Demikian informasi
bagaimana pendirian apotek, semoga bermanfaat :)
0 comments:
Post a Comment