Monday 27 June 2016

Vaksin Palsu dan Nasib Bayi Kita

>
Beberapa hari ini muncul informasi yang menyita perhatian publik, yaitu beredarnya vaksin palsu yang katanya dibuat dan diedarkan oleh "oknum" tenaga medis. Vaksin yang kita ketahui merupakan sediaan steril yang digunakan untuk kekebalan aktif terhadap suatu penyakit dalam hal ini disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi. Satu lagi kasus dibidang kesehatan yang saya sebut sebagai kecerobohan yang luar biasa, mengingat pemalsuan ini akan berdampak terhadap kesehatan bayi. Apalagi hasil penyelidikan sementara Polisi yang disampaikan pada antaranews.com menyebutkan vaksin mengandung sediaan antibiotik Gentamisin. Kita ketahui bahwa pemakaian Gentamisin  dapat menyebabkan efek nefrotoksik / meracuni ginjal pada dosis tertentu dan dihindari digunakan pada bayi. Bahkan yang mencengangkan adalah vaksin yang dipalsukan merupakan vaksin-vaksin wajib yang dijumpai di primary health care seperti vaksin polio, hepatitis, BCG, dst.

Jika melihat sistem regulasi, distribusi dan supply chain obat di Indonesia tentu masih dikatakan belum sempurna. Kasus vaksin palsu ini diperoleh informasi bahwa produsen memanfaatkan kemasan bekas vaksin yang sudah habis dan dengan keilmuan dibidang kesehatan yang dimiliki oknum tersebut bisa melakukan pencampuran sediaan farmasi dan berhasil mengelabui konsumen bahkan tenaga medis lainnya. Kemasan vaksin yang mudah diperoleh tak lepas dari sistem penjaminan keamanan sediaan farmasi habis pakai yang tidak berjalan cukup baik di negara kita. Seharusnya bekas kemasan yang telah digunakan terutama untuk obat-obat yang berpotensi berbahaya dapat ditangani dengan baik oleh Rumah sakit. Kasus seperti ini yang katanya seudah berjalan dari tahun 2003, sudah memiiki jaringan distribusi tersebar diberbagai kota besar di Indonesia. Hal ini berarti sudah puluhan tahun juga bayi-bayi kita mendapatkan vaksin palsu dari oknum tidak bertanggung jawab. Walaupun sampai detik ini belum ada temuan efek merugikan akibat penggunaan vaksin ini seperti pernyataan Menkes di halaman new.detik.com namun kami berpendapat hal ini tetap harus menjadi tanggung jawab bagian pengawasan terutama BPOM dan Kemenkes mengingat sudah berapa banyak bayi Indonesia yang tidak menerima vaksin seperti seharusnya. Untuk itu regulasi, penguatan pengawasan harus selalu ditingkatan dapat dilakukan dengan cara pembentukan Satuan pengawasan sampai ke daerah khusunya untuk peredaran obat-obatan dan sediaan farmasi yang rawan dipalsukan. Sanksi tegas juga harus diberikan kepada oknum-oknum yang telah sengaja memalsukan sediaan farmasi untuk kepentingan ekonomi.

0 comments:

Post a Comment