Sunday 17 July 2016

Yuk Update Cara Pengusulan Pendirian Apotek di kota Banjarmasin



Pendirian apotek baru itu gampang-gampang susah, dibilang gampang ya tidak juga mengingat syarat administratifnya lumayan banyak. Namun, dibilang susah tidak juga asal persyaratan yang kita miliki sudah lengkap. Pada dasarnya untuk mendirikan apotek setidaknya kita harus memiliki setidaknya tiga unsur utama yaitu ada bangunan (calon apotek), apoteker pengelola apotek (APA), ada tenaga teknis kefarmasian (TTK). Apotek bisa didirikan secara mandiri oleh apoteker sendiri atau apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana apotek (PSA). Perlu diketahui, izin pendirian apotek diberikan oleh Dinas Kesehatan setempat atas rekmendasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang wilayah setempat. Setelah ketiga unsur utama itu terpenuhi mari kita lihat apa saja syarat-syarat yang diperlukan untuk pendirian apotek, yaitu :

A. Persyaratan di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
Hal yang harus dilakukan pertama adalah menemui petugas farmasi di Dinkes Kota Banjarmasin dan meminta persetujuan untuk mendirikan apotek, maka anda akan diminta untuk menyiapkan denah bangunan apotek dan peta lokasi apotek. Untuk denah bangunan anda bisa gambar langsung dengan aplikasi gambar atau cukup dengan denah sederhana di MS word. Lokasi apotek bisa kita perloleh dengan menggunakan aplikasi google map, bisa cek disini. Setelah dua syarat tersebut dicek oleh petugas farmasi Dinkes dan dinyatakan layak untuk didirikan apotek di daerah tersebut maka kita akan memperoleh blanko usulan pendirian apotek yang memuat poin-poin berikut :
1. Studi kelayakan pendirian apotek, contohnya disini
2. Surat pernyataan tidak bekerja di apotek lain atau perusahaan farmasi lain, contohnya disini
3. Surat pernyataan bahwa PSA sanggup memenuhi ketentuan pemerintah kota Banjarmasin, contohnya disini
4. Surat pernyataan bekerja sebagai apoteker, contohnya disini
5. Surat pernyataan APA akan melaksanakan praktik secara bertanggung jawab, contohnya disini
6. Surat pernyataan telah mengundurkan diri di pekerjaan sebelumnya, contohnya disini
7. Fotocopy ijazah apoteker
8. Fotocopy surat sumpah 
9. Fotocopy sertifikat kompetensi apoteker
10. Fotocopy STRA yang masih berlaku
11. Fotocopy KTP APA dan PSA
12. Fotocopy NPWP APA dan PSA
13. Foto terbaru 3x4/4x6
14. Rekomendasi IAI PC Banjarmasin

B. Persyaratan Untuk Rekomendasi PC IAI Banjarmasin
Untuk blanko persyaratan rekomendasi IAI bisa diunduh disini atau kunjungi website :
Perincian syarat rekomendasi dari IAI PC banjarmasin sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP dan/atau surat keterangan domisili Banjarmasin/Baritokuala sebanyak 2 lembar
2. Akta Perjanjian Kerjasama (Bukan dengan Notaris) APA-PSA, sebanyak 2 lembar
3. Surat Pernyataan tidak bekerja pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotek di Apotek lain (asli bermaterai dan 1 lembar fotokopi)
4. Surat Izin atasan jika bekerja pada Instansi Pemerintah / PNS  (asli dan 1 lembar fotokopi)
5. Fotokopi SIA lama sebanyak 2 lembar (untuk Apoteker di Apotek)
6. Fotokopi STRA sebanyak 2 lembar
7. Fotokopi Ijazah S1 Farmasi sebanyak 2 lembar
8. Fotokopi Ijazah Apoteker sebanyak 2 lembar
9. Fotokopi Surat Sumpah Apoteker sebanyak 2 lembar
10. Fotokopi Surat Lolos Butuh sebanyak 2 lembar (Untuk Apoteker Pindahan dari Luar Daerah)
11. Fotokopi Surat Bukti Lapor sebanyak 2 lembar (untuk Apoteker Pindahan dari Luar Daerah/Baru)
12. Fotokopi Sertifikat Uji Kompetensi sebanyak 2 lembar
13. Surat Pernyataan Pengunduran diri / berhenti  dari tempat bekerja sebelumnya 2 rangkap
14. Pas foto 3x4 cm atau 4x6 cm sebanyak 2 lembar
15. Fotokopi Surat Pengunduran diri apoteker lama sebanyak 2 lembar
16. Fotokopi Berita Acara Serah terima Apotek/Penanggung Jawab PBF sebanyak 2 lembar (bila dilakukan Pergantian Apoteker di Apotek/PBF).
17. Surat Pernyataan akan melaksanakan praktek secara bertanggung jawab dan tidak akan melanggar kode etik, pedoman disiplin dan peraturan organisasi.
18. Surat Pernyataan Kepemilikan bermaterai cukup (bagi Apoteker dengan modal milik sendiri).
19. Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) 2 lembar ( atau surat keterangan KTA dalam proses pembuatan).

Setelah semua berkas terpenuhi dan masuk ke Dinas Kesehatan, maka akan diproses di Dinkes dan tahapan selanjutnya akan dilakukan visitasi oleh petugas farmasi Dinkes ke apotek. Hal-hal yang perlu disiapkan ketika visitasi yaitu :
1. Blanko kelengkapan administrasi apotek seperti surat pesanan obat, nota apotek, blanko pelaporan, etiket, copy resep dan lain sebagainya.
2. Alat-alat peracikan seperti mortir dan stemper, alat-alat gelas, pot salep, dan lain sebagainya.
3. Alat pemadam kebakaran, tempat sampah, lemari narkotik dan psikotropik 2 rangkap, dan lain sebagainya.
Demikian informasi bagaimana pendirian apotek, semoga bermanfaat :)


0 comments:

Post a Comment