Tuesday 19 July 2016

Pernyataan Ketua Umum PP IAI tentang Vaksin Palsu, Apoteker Tidak Terlibat !

Berita akhir-akhir ini tentang vaksin palsu menjadi perhatian khusus masyarakat, tenaga kesehatan hingga pemerintah. Hal yang wajar mengingat kasus ini sangat membahayakan kesehatan bayi yang menerima vaksin palsu tersebut. Kami sebagai tenaga kesehatan yang bergerak dalam bidang kefarmasian pun dibuat geram dengan berita yang menyatakan ada keterlibatan tenaga kefarmasian/apoteker dalam hal distribusi vaksin. Teguran keras dilayangkan oleh apoteker seluruh Indonesia melalui PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dalam bentuk surat peringatan yang dikirimkan kepada media televisi nasional untuk melakukan klarifikasi kebenaran informasi yang telah di sampaikan.



Tanggal 19 Juli 2016 kemaren Ketua Umum PP IAI diundang dalam acara Indonesian Lawyer Club untuk memberikan pernyataan sikap dan tanggapan mengenai vaksin palsu mewakili profesi apoteker. Kehadiran beliau memberikan angin segar dan pencerahan bagi masyarakat mengenai peran apoteker menurut aturan UU yang berlaku yaitu dimana ada sarana produksi, distribusi, pelayanan kefarmasian hingga obat diperoleh oleh pasien maka disana pula ada tenaga kefarmasian/apoteker. Hal yang tidak kalah penting dari klarifikasi beliau bahwa dari kasus vaksin palsu ini terjadi penyimpangan wewenang dimana peredaran vaksin tersebut tidak melalui distributor resmi dibawah pengawasan apoteker, sehingga vaksin palsu bisa masuk ke Rumah Sakit. Pernyataan beliau yang sangat penting disini adalah "Tidak ada anggota Apoteker yang terlibat dalam peredaran vaksin palsu". Pernyataan ini sekaligus mematahkan pemberitaan yang selama ini menyebutkan adanya peran apoteker terkait peredaran vaksin palsu tersebut.

Simak videonya disini :


0 comments:

Post a Comment